Saat Dualisme PPP Sempat Bingungkan Pimpinan Rapat Komisi III DPR

Saat Dualisme PPP Sempat Bingungkan Pimpinan Rapat Komisi III DPR

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 05 Des 2016 12:10 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali pecah setelah muncul putusan PTUN yang menangkan kepengurusan Djan Faridz. Rupanya persoalan dualisme ini juga membuat bingung pimpinan rapat di Komisi III DPR.

"Saya persilakan dari Fraksi PPP untuk bertanya, tapi PPP yang mana?" ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman saat pimpin rapat dengan Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Rapat tersebut digelar salah satunya guna mendengarkan penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan orang-orang jelang aksi damai 2 Desember. PPP mendapat giliran untuk bertanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP satu, Pak," jawab politikus PPP Hasrul Azwar.

"Maka dari itu, kalau satu berarti (kepengurusan) yang mana?" tandas Benny.

"Ya, dua-duanya (kubu) lah," jawab Hasrul lagi.

Akhirnya Hasrul pun mengutarakan pertanyaannya. Setelah Hasrul, giliran Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani yang bertanya.

Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal. (bag/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads