Berkas Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Siap Disidangkan

Berkas Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Siap Disidangkan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Des 2016 11:53 WIB
Berkas Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Siap Disidangkan
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Berkas perkara penghadangan kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah dinyatakan P21 dari Jumat, 2 Desember kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Argo mengatakan, dalam waktu dekat ini penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tinggal menunggu tahap duanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," imbuh Argo.

Kasus tersebut dilaporkan pada 18 November lalu. Saat itu, Djarot tengah melakukan kampanye di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh tim sukses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polisi kemudian menetapkan Naman S (52) sebagai tersangkanya. (mei/rvk)


Berita Terkait