"Berkasnya sudah dinyatakan P21 dari Jumat, 2 Desember kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Argo mengatakan, dalam waktu dekat ini penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut dilaporkan pada 18 November lalu. Saat itu, Djarot tengah melakukan kampanye di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh tim sukses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polisi kemudian menetapkan Naman S (52) sebagai tersangkanya. (mei/rvk)











































