"Intinya, seperti yang kita saksikan bersama, aksi berlangsung aman, tak ada pengerahan massa ke DPR. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tito juga menjelaskan bahwa sudah cukup alasan untuk melakukan penahanan. Selain pasal makar, ada pula dari mereka yang ditangkap dikenai pasal UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito juga menjelaskan bahwa penangkapan beberapa purnawirawan TNI pada tanggal itu sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. Pangdam Jaya sebelumnya sangat intensif menugaskan Detasemen Intel untuk mendampingi Polri sebelum penangkapan dilakukan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, ada 7 tersangka telah membuat suatu rencana dalam aksi demo 212. Mereka diduga akan menggerakkan massa menduduki gedung MPR/DPR. Ketujuh tersangka itu adalah Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. (bag/fjp)











































