Tangkap Purn TNI Terkait Makar, Kapolri: Ini Masalah Hukum, Bukan Ditarget

Tangkap Purn TNI Terkait Makar, Kapolri: Ini Masalah Hukum, Bukan Ditarget

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 05 Des 2016 11:43 WIB
Foto: Rengga Sancaya/dok.detikcom
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penangkapan terhadap dua orang purnawirawan TNI, yakni Kivlan Zen dan Adityawarman Thaha, sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Keduanya ditangkap karena dugaan makar.

"Kita menghargai purnawirawan kita, kita tidak menarget latar belakang, tetapi sekali lagi ini masalah hukum," kata Tito Karnavian memberikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut Tito, penangkapan terhadap kedua purnawirawan pada Jumat (2/12) dini hari sudah dikomunikasikan dengan pihak TNI. Tito menyebut komunikasi awalnya dilakukan antara Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pangdam lapor ke Panglima TNI dan Panglima juga mendukung. Pangdam bahkan mengirimkan tim Denintel (Detasemen Intel) dan POM mendampingi penyidik Polri. Tidak benar penangkapan hanya dilakukan unsur Polri saja," ujarnya.

Selain Kivlan dan Adityawarman, sejumlah orang yang ditangkap polisi karena diduga makar di antaranya Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP karena diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads