"Kita menghargai purnawirawan kita, kita tidak menarget latar belakang, tetapi sekali lagi ini masalah hukum," kata Tito Karnavian memberikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menurut Tito, penangkapan terhadap kedua purnawirawan pada Jumat (2/12) dini hari sudah dikomunikasikan dengan pihak TNI. Tito menyebut komunikasi awalnya dilakukan antara Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kivlan dan Adityawarman, sejumlah orang yang ditangkap polisi karena diduga makar di antaranya Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP karena diduga melakukan permufakatan jahat untuk makar. (fdn/fjp)