Pantauan detikcom, Buni Yani tiba di PN Jaksel, Jl Ampera Raya pukul 10.51 WIB, Senin (5/12/2016). Dirinya datang bersama tim kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.
Buni Yani tampak mengenakan polo shirt berwarna putih dan tertulis kalimat 'Melawan kriminalisasi #savebuniyani'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan kedatangan kita ke sini terkait penangkapan serta proses penetapan Buni Yani sebagai tersangka. Kami melihat banyak hal yang terlewati dan fakta-fakta yang ditabrakkan," jelas Aldwin.
"Selain menguji penetapan tersangka, kami juga ingin memohon untuk memulihkan nama baik Buni Yani sebagai warga negara Indonesia agar dikabulkan," tambahnya.
Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.
Polisi tidak menahan Buni. Namun polisi mengajukan surat permintaan cegah agar Buni tidak dapat bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan. (adf/rvk)