"Kami memberikan teguran tertulis kepada panitia parade. Dan mengingatkan bahwa ada peraturan yang dilanggar. Kemudian, kami meminta klarifikasi yang jelas dari panitia," ujar Sumarsono di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (5/12/2016).
Pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan akan memberikan ruang kepada panitia untuk menjelaskan penyebab masuknya atribut parpol di CFD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni mengatakan pergub tidak mengatur mengenai sanksi. Menurutnya, sanksi baru diatur dalam perda.
"Kalau pergub lebih menjaga ketenteraman dan ketertiban. Oleh karena itu, kewajiban saya sebagai plt gubernur tetap menegakkan peraturan. Sebagai bagian dari pembinaan masyarakat," kata Soni. (HSF/fjp)











































