"M. Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI, diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (5/12/2016).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 ini menjalani pemeriksaan serupa pada Kamis (1/12). Selain Jafar, penyidik KPK juga memanggil seorang PNS Sekretariat Komisi II DPR RI bernama Santi Donamiarsi sebagai saksi atas tersangka yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dana itu mengalir ke) Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI), ya banyak semuanya itu. (Mengalir juga ke) Mendagri, ke dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(jbr/fdn)











































