Jafar Hafsah Kembali Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi e-KTP

Jafar Hafsah Kembali Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi e-KTP

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 05 Des 2016 10:31 WIB
Jafar Hafsah Kembali Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi e-KTP
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Jafar akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"M. Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI, diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (5/12/2016).

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 ini menjalani pemeriksaan serupa pada Kamis (1/12). Selain Jafar, penyidik KPK juga memanggil seorang PNS Sekretariat Komisi II DPR RI bernama Santi Donamiarsi sebagai saksi atas tersangka yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sudah berjalan selama 2,5 tahun ini. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebut nama Jafar terkait aliran uang haram dari proyek bernilai total Rp 5,9 triliun ini.

"(Dana itu mengalir ke) Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI), ya banyak semuanya itu. (Mengalir juga ke) Mendagri, ke dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads