Terkait Sri Bintang, polisi dalam kesempatan sebelumnya menyatakan penyidik telah mengantongi dugaan hasutan makar aktivis tersebut. Bukti itu adalah video pernyataan Sri Bintang di Kalijodo terkait perlunya 'revolusi'.
Di lain kesempatan, Erlina, istri Sri Bintang, mengungkapkan bahwa sang suami pada 1 Desember 2016 mengirimkan surat ke DPR. Surat tersebut berisi sejumlah poin permintaan, salah satunya agar DPR menggelar sidang pencabutan mandat Jokowi-JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Sri Bintang, Habiburokhman, mengatakan surat tersebut merupakan hal yang masih dalam koridor aturan yang ada. Menurutnya, tidak ada poin pelanggaran dari pengiriman surat itu.
"Itu kan surat permohonan audiensi untuk tanggal 2. Itu juga bukan suatu kesalahan, masih konstitusional. Kan masih boleh seorang warga menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyatnya," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menurut Habiburokhman, tindakan yang masuk dalam kategori makar adalah apabila ada upaya penggulingan presiden dengan nyata. Penyampaian aspirasi seperti yang dilakukan Sri Bintang, menurut Habiburokhman, tidak termasuk di dalamnya.
"Ya, itu tidak masuk makar. Kan masih konstitusional," ujar Habiburokhman.
Polisi menjerat Sri Bintang dengan pasal makar. Polisi belum berkomentar secara spesifik mengenai surat Sri Bintang ke DPR tersebut. (fjp/fdn)











































