Ingin Cepat Disidang, Ahok: Jangan Cuma Jessica yang Diliput Lama

Ingin Cepat Disidang, Ahok: Jangan Cuma Jessica yang Diliput Lama

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 05 Des 2016 10:14 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Foto: Niken Purnamasari/detikcom
Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya sebagai tersangka segera disidangkan. Ahok ingin persidangan dirinya disiarkan secara langsung oleh televisi.

Harapan ini kembali disampaikan Ahok, Senin (5/12/2016). Saat berada di Rumah Lembang untuk menerima aduan warga, Ahok dengan nada guyon menyebut dirinya merasa iri dengan sidang peradilan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan dengan racun sianida, yang disiarkan secara terus-menerus. Dia ingin sidangnya disiarkan sama seperti sidang Jessica.

"Mudah-mudahan sidangnya cepat. Saya pikir harus cepat. Stasiun TV juga jangan cuma Jessica yang diliput lama. Saya sidang mesti diliput. Supaya orang tahu ada enggak niat saya menghina dan menista agama," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kembali menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menistakan agama apa pun karena ia mempercayai berbagai kitab suci serta meneladani sifat dari Nabi Muhammad SAW.

"Saya percaya kitab Zabur, Taurat, Injil, dan Alquran. Saya percaya ada akhirat dan saya percaya Nabi Muhammad. Ajaran beliau memiliki sifat amanah, sidiq, fathanah, dan tabligh," sebut Ahok.

Saat ini, berkas kasus Ahok yang bernomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR sudah diterima oleh PN Jakut dari Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakut, Kamis (1/12) sekitar pukul 13.00-13.30 WIB. Pihak PN Jakut langsung mempelajari berkas tersebut.

"Berkasnya masih dipelajari. TKP dipastikan dulu di mana, harus dibaca lagi. Butuh waktu sebelum Ketua Pengadilan menunjuk siapa hakim ketua dan majelisnya. Kalau memang benar TKP-nya di Jakarta Utara, baru akan ditentukan hakim ketua dan majelisnya," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Minggu (4/12) malam.

"Biasanya 2 hari kerja. Jadi kemungkinan Selasa sudah ditentukan," lanjutnya.

Dakwaan terhadap Ahok akan disusun secara alternatif, yakni dengan Pasal 156 a dan/atau Pasal 156. Ahok diduga menistakan agama saat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.


(nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads