"Nanti kita tunggu dulu dari penyidik (soal keterlibatan pihak lain), kita lihat dari penyidik ada tidak pengembangannya di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (5/12/2016).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan sebelumnya mengatakan Dody disangka memperkaya diri sendiri dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus korupsi itu diduga dilakukan Dody berkaitan dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 kota. Argo menyebut proses pelelangan tidak sesuai aturan.
"Yang pada proses pelelangan pemenang tidak sesuai dengan aturan," sebut Argo. (idh/fdn)










































