Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Minggu (4/12/2016), Wahyu menggugat 13 pihak yaitu:
1. Ketua KPK.
2. Kepala PPATK.
3. Ketua Mahkamah Agung.
4. Ketua Komisi Yudisial.
5. Ketua Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
8. Ketua Komnas HAM.
9. Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
10. Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
11. Kapolri, cq Dirlantas.
12. Ketua Umum Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pusat.
13. Seorang ahli hukum.
Gugatan dalam bentuk praperadilan itu mengantongi register 20/Pid.Pra/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 7 Desember nanti. Gugatan ini merupakan gugatan keempat kalinya, setelah tiga gugatan praperadilan sebelumnya kandas semua.
"Melepaskan Rohadi dari penahanan," demikian salah satu bunyi tuntutannya.
Rohadi dan Wahyu merupakan pasangan suami istri. Wahyu menjadi saksi bagaimana hidup Rohadi sangat sederhana. Hijrah dari Indramayu ke Jakarta pada 1990-an awal sebagai sipir LP Salemba dengan mengontrak rumah petak di Rawabebek, Bekasi. Untuk ke tempat kerjanya, Rohadi nebeng temannya yang naik motor.
Seiring waktu, nasib Rohadi membaik. Ia naik karier menjadi PNS PN Jakut dan kariernya melonjak. Kekayaannya pun naik drastis. Ia memiliki 19 mobil, empat rumah, dua di antaranya bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Belum lagi proyek rumah sakit dan real estate di kampung halamannya.
Tapi sepandai-pandainya menutupi aib, KPK pun mengendusnya juga. Rohadi ditangkap usai menerima segepok uang untuk kasus Saipul Jamil. Kekayaan Rohadi pun terungkap, termasuk gaya hidupnya yang layaknya pejabat negara: ke mana-mana dikawal voorijder. (asp/dhn)











































