"Kalau salah prosedur, ini administrasi saja. Bukan pidana," ujar pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra dalan jumpa pers di Hotel Century Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).
Yusril menjelaskan pada tahun 2000, Dahlan Iskan diminta menjadi Direktur Panca Wirausaha yang masih berstatus Perusahan Daerah. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Dahlan dengan persyaratan status perusahaan daerah Panca Wira Usaha diubah menjadi perseroan terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus PT Panca Wira Usaha, Dahkan menerima surat dakwaan kejaksaan yang menyebutkan adanya kerugian negara pada penjualan aset tanah di Tulung Agung dan Kediri. Padahal menurut Yusril, penjualan itu bagian dari proses investasi perusahaan untuk membeli tanah di Kota Surabaya.
"Memang dijual. Setelah dapat uangnya, dibelikan aset lagi dalam bentuk tanah," kata Yusril.
Menurutnya, inti persoalan pada tuduhan kepada Dahlan Iskan yang melanggar prosedur penjualan aset tanpa persetujuan DPRD Jatim. Tuduhan itu dibantah oleh Yusril dengan menyebut PT PWU telah mengirimkan surat izin penjualan aset tanah. Surat itu kemudian disetujui oleh Ketua DPRD saat itu.
"Ada persetujuan DPRD. Hanya jaksa mengatakan ditandatangani Ketua DPRD ini sebagai pribadi Ketua DPRD Jatim. Padahal memakai kop surat DPRD Jatim," ucapnya.
"Apa yang dilakukan memenuhi syarat yang ditetapkan DPRD Jatim. Kemudian dijawab, disetujui dengan tanda tangan Ketua DPRD. Kita yang minta persetujuan DPRD enggak mungkin tanya apakah dirapatkan dulu," sambungnya.
Yusril melanjutkan, kasus yang menjerat Dahlan dianggap sebagai masalah yang biasa dan dibesar-besarkan.
"Kelihatan dicari-cari dan kemudian beliau saat ini bukan lagi tersangka, tapi terdakwa dalam persidangan," ujarnya.
Tidak hanya Dahlan Iskan, Jaksa Kejati Jatim menetapkan mantan mantan manajer pengelolaan aset yang juga kepala tim pelepasan aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini