"Keduanya bernama Iqbal (19) dan Heri Rifandi (25)," kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2016).
Wisnu mengatakan, mereka, yang merupakan calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6891 jurusan KNO-CKG, ditangkap pada Jumat (2/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan petugas, total sabu tersebut seberat 489 gram. Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku sebagai kurir dan diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram itu sampai ke Jakarta.
"Petugas melakukan pengembangan dan kemudian ditangkaplah Heri di dalam pesawat dibantu oleh avsec dari Batik Air. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 plastik berisi narkoba jenis sabu yang dililitkan di paha dan diletakkan di sepatu. Total beratnya 854 gram sabu," terang Wisnu.
"Jadi, total keseluruhan sabu yang disita dari kedua pelaku yakni 1.343 gram," tambahnya.
Kini, kedua pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas pun tengah mengembangkan kasus tersebut. (ams/ams)











































