Sabtu (3/12/2016) siang, detikcom menyambangi lokasi proyek gedung Pasar Atas Baru di Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Jawa Barat. Terlihat aktivitas pembangunan tetap berjalan.
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom |
Puluhan pekerja memakai helm sibuk dengan tugas masing-masing. Ada yang mengeruk tanah, memasang besi, dan mengaduk semen. Beberapa kendaraan alat berat turut menunjang tahapan pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasar Atas ludes terbakar pada September 2014. Pemkot Cimahi lalu membangun kembali Pasar Atas Baru pada 2016 dengan anggaran pinjaman daerah dari Kementerian Keuangan. Tahap pertama berupa pemasangan fondasi, tiang pancang, dan atap dengan nilai anggaran sekitar Rp 43 miliar yang dikerjakan September hingga Desember 2016. Tahap kedua berupa finishing dengan anggaran sekitar Rp 60 miliar yang rencana pengerjaannya pada 2017 mendatang atau Februari hingga Mei.
"Tahap pertama sih aman saja, selesainya Desember tahun ini. Dikerjakannya oleh tiga perusahaan. Kalau tahap dua itu pengerjaannya nanti, kan belum proses tender. Kemungkinan yang masalah ini (suap) untuk tahap dua. Saya enggak kenal dengan dua orang pihak swasta (pemberi suap) itu," ujarnya.
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom |
Dia menyebut, kabar penangkapan orang nomor satu Pemkot Bandung tersebut sempat membuat geger para pekerja bangunan Pasar Atas Baru. Namun begitu, sambung dia, pihaknya dan pekerja proyek tetap fokus mengejar target pengerjaan tahap pertama yang harus tuntas pada akhir Desember 2016.
"Kalau proyek berhenti, tentu kami enggak mau dong perusahaan kami disebut wanprestasi," tuturnya.
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Sari Asih IV No.16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12) malam. Di lokasi tersebut, KPK turut mencokok Wali Kota Cimahi periode sebelumnya, Itoc Tochija, yang tak lain suami Atty, serta beberapa orang lainnya termasuk dua pihak swasta diduga pemberi suap, yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hemdriza Soleh Gunadi. Setelah mereka menjalani pemeriksaan, KPK meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut satu buku tabungan, yang merupakan milik suami Atty, diamankan penyidik. Suami Atty yang dalam hal ini dijanjikan sebuah proyek senilai Rp 57 miliar oleh Triswara dan Hemdriza.
"Diamankan buku tabungan berisi penarikan Rp 500 juta. Menurut pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT," kata Basaria di KPK, Jakarta, Jumat (2/12).
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom |
Pemberian duit suap dilakukan dalam bentuk transfer. Tim KPK mengantongi catatan aliran dana transfer ke M Itoc. KPK menegaskan duit suap ini hanya ijon.
"MIT harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi," ucap Basaria.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bbn/tor)












































Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom