"(Tersangka SBP) saat ini statusnya merupakan satu yang dilakukan penahanan. Jadi terhadap beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (3/12/2016).
Boy menjelaskan Sri Bintang Pamungkas ditahan berkaitan dengan konten dalam media sosial. "Terutama YouTube pada November 2016, ajakan terkait upaya penghasutan kepada masyarakat luas melalui medsos," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sri Bintang Pamungkas, kata Boy, penyidik Polri menahan Jamran dan Rizal.
"Ada dua lagi warga negara kita, ini kakak beradik. Jadi Saudara Jamran dengan Rizal yang berkaitan dengan hate speech, ujaran kebencian yang bernuansa permusuhan terhadap isu-isu SARA ditersangkakan Pasal 28 ayat 2, UU 11/2008 dan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP," kata Boy.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa konten-konten dan alat komunikasi yang bersangkutan yang teridentifikasi di minggu keempat November 2016 melakukan posting ujaran kebencian.
"Polri menilai sangat berbahaya, bisa menimbulkan kemarahan massa, bisa menimbulkan antipati massa terhadap pemerintah, dan tentunya tidak mendidik," ujar dia. (aan/bag)










































