Polisi: Ahmad Dhani dan 6 orang Lainnya Dipulangkan, 3 Ditahan

Dugaan Makar

Polisi: Ahmad Dhani dan 6 orang Lainnya Dipulangkan, 3 Ditahan

Bartanius Dony - detikNews
Sabtu, 03 Des 2016 09:37 WIB
Kombes Martinus Sitompul. Foto: Reno Hastukrisnapati
Jakarta - Polisi menangkap dan memeriksa 10 orang pada 2 Desember kemarin. Dari 10 orang itu, 7 di antaranya sudah dilepas, 3 lainnya masih ditahan.

"7 Dipulangkan, 3 ditahan," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016).

7 Orang yang sudah dipulangkan yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. 3 Orang yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.

"Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan, informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai," tutur Martinus. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads