Jakarta -
Tersangka kasus suap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija (AST) dan suaminya, M Itoc Tochija (MIT) menerima transferan uang sebesar Rp 500 juta. Penyuap mereka sendiri sebelumnya menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar.
"MIT harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru. MIT sebagai suami AST yang juga mantan Wali Kota memberikan jabatan kepada pengganti, MIT masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintah," ucap wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (2/12/2016).
Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(msl/jor)