"MIT sebagai suami AST yang juga mantan wali kota memberikan jabatan kepada pengganti MIT masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintahan (Cimahi)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (2/12/2016).
Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp 500 juta sebagai ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar. Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit ini ditegaskan KPK hanya ijon. Sesuai kesepakatan MIT seharusnya menerima Rp 6 miliar terkait proyek pembangunan pasar tersebut.
"MIT harusnya menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan antar mereka atas proyek tahap II Pasar Atas Baru," sambungnya.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/dhn)










































