Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Cs Dipulangkan Usai Pemeriksaan

Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Cs Dipulangkan Usai Pemeriksaan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 19:49 WIB
Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Cs Dipulangkan Usai Pemeriksaan
Foto: Krist Ibnu dan tim kuasa hukum dari ACTA/ Dita detikcom
Jakarta - Ketua Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu, berharap Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan 8 tersangka makar lainnya segera dipulangkan. Krist menyebut fisik mereka sudah tua dan rentan mengalami gangguan kesehatan.

"Kondisi yang disangkakan ini sudah sepuh ya. Kami mengharapkan jika sudah selesai diperiksa pulang, kecuali Ahmad Dhani karena masih muda," kata Krist di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Krist menyebut kesepuluh kliennya itu akan kooperatif dengan penyidik kepolisian. Apalagi Rachmawati disebutnya saat ditangkap untuk diperiksa mengalami darah tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dinyatakan sakit Bu Rachma kan kakinya sakit, darah tinggi, enggak layak diperiksa. Pak Kivlan 70 tahun. Supaya tidak kesalahan prosedural ya sebaiknya dipulangkan," jelas dia.

Dia juga berharap tidak ada penahanan terhadap Rachmawati Cs tersebut. Krist yang mengaku sempat berbincang dengan Kivlan Zein dan Sri Bintang Pamungkas saat salat Jumat itu mengatakan saat ini pemeriksaan mereka belum menyentuh materi penyelidikan.

"Kita harapkan enggaklah (ditahan). Pak Kivlan diperiksa kurang lebih lima pertanyaan identitas, diperiksa, belum masuk materi atau substansi," kata dia.

Sementara itu Karo Penmas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto memastikan sebelum menangkap kesepuluh tersangka pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Setidaknya sudah setengah bulan ini pihaknya menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.

(ams/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini