Giliran Kubu Ahmad Dhani Cs Bicara Soal Penangkapan dan Dugaan Makar

Giliran Kubu Ahmad Dhani Cs Bicara Soal Penangkapan dan Dugaan Makar

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 17:58 WIB
Giliran Kubu Ahmad Dhani Cs Bicara Soal Penangkapan dan Dugaan Makar
Ilustrasi Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Setelah Mabes Polri, giliran kubu Ahmad Dhani dan kawan-kawan yang angkat bicara tentang penangkapan. Mereka juga menjelaskan seputar dugaan terlibat makar.

Penjelasan ini disampaikan Ahmad Dhani cs melalui kuasa hukum dan orang terdekat mereka pada Jumat 2 Desember 2016.

Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman yang mendampingi pentolan grup band Dewa 19 mengatakan Dhani dalam kondisi sehat selama menjalani pemeriksaan. Dia menyebut Ahmad Dhani dikenai pasal 207 KUHP terkait orasinya pada demonstrasi 4 November lalu. Dhani juga dalam kondisi sehat. Sedangkan polisi menyatakan Dhani Cs dijemput karena diduga akan melakukan upaya makar pada hari Jumat ini.

Sedangkan Yusril Ihza Mahendra hadir mendampingi Rachmawati Soekarnoputri. Yusril mengaku masih akan mendalami pasal-pasal dugaan makar yang ditujukan kepada Rachmawati tersebut.

Sementara itu, istri Sri Bintang Pamungkas, Erlina. menjelaskan suaminya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi. Pada tanggal 1 Desember suaminya itu bukan terlibat kegiatan, tapi mengantar surat ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap.


Berikut penjelasan kubu Ahmad Dhani Cs:

Pengacara: Ahmad Dhani Santai Diperiksa

Foto: Grandyos Zafna
Habiburokhman mengaku mendampingi Ahmad Dhani dalam pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengatakan Ahmad Dhani santai dalam menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah selesai, tapi kami masih disuruh menunggu," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (2/12/2016).

Habiburokhman mengatakan bahwa Ahmad Dhani dalam keadaan sehat. Dia juga menambahkan bila Ahmad Dhani santai dalam menjalani pemeriksaan.

"ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) dalam keadaan sehat dan santai," ujar Habiburohkman.

Dia menyebut Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP terkait orasinya pada demonstrasi 4 November lalu. Pasal itu merupakan delik penghinaan terhadap penguasa.

"Saya sedang dampingi ADP di dalam, pasal 207 KUHP yang terjadi pada demo 411," kata dia.

Yusril Dalami Dugaan Rachmawati Terlibat Makar

Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta mendampingi pemeriksaan Rachmawati Soekarnoputri.

"Ditelepon stafnya Ibu Rachmawati. Baik, saya akan mendampingi beliau-beliau itu saat pemeriksaan. Karena kalau orang dituduh makar itu sensitif ya, saya jadi lawyer," kata Yusril di lokasi, Jumat (2/12/2016).

Yusril diberi tahu bahwa pemeriksaan Rachmawati dan Ratna Sarumpaet cs itu terkait tuduhan rapat yang mereka selenggarakan. Namun Yusril juga tidak mengetahui kegiatan rapat itu.

"Makanya saya belum tahu. Yang saya ketahui sebelumnya ada pertemuan di rumah Rachmawati, mungkin ada rapat-rapat tapi saya belum tahu terkait tanggal 1 Desember. Mungkin polisi mendeteksi ada kemungkinan makar," kata dia.

Yusril mengaku mendapat informasi mereka dikaitkan dengan tiga pasal pidana. Dia menyebut masih akan mendalami informasi tersebut.

"Tadi saya lihat beberapa informasi mereka dikaitkan Pasal 87 KUHP tentang niat perbuatan, Pasal 107 tentang menggulingkan penguasa, dan Pasal 207 sama juga kaitannya dengan pengambilalihan kekuasaan," jelasnya.

Yusril membenarkan dia mendapat informasi beberapa tokoh dijemput pada dini hari. Namun dia belum bisa menjelaskan detail soal hal itu.

"Saya dengar yang tadi dijemput mulai dini hari, Ratna Sarumpaet, Ibu Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Taha Jamran. Yang masih belum jelas Hatta Taliwang," katanya.

Soal pemeriksaan musisi Ahmad Dhani, Yusril mendengar dia sudah diperiksa sejak kemarin. Namun Dhani dikenai tuduhan yang berbeda.

"Ahmad Dhani memang sudah dari kemarin. Ahmad Dhani kaitannya dengan Pasal 207 penghinaan. Ahmad Dhani saya kira beda ya. Saya secara profesional, paling tidak saya menengahi kedua pihak supaya tidak ada tindakan berlebihan," bebernya.

Saat ini Yusril masuk ke Kompleks Mako Brimob. Dia menggantikan Kris Ibnu untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Rachmawati.

"Saya janji ini untuk menunjukkan (proses) hukum yang betul," kata Yusril.


Pengacara: Nama Ratna Sarumpaet Dicatut

Foto: Rengga Sancaya
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Kris Ibnu, menyebut kliennya diperiksa penyidik Mako Brimob Kelapa Dua karena dituduh makar. Dalam surat perintah itu disebutkan bahwa Ratna dikaitkan dengan kegiatan 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.

Kris menyebut kliennya tidak menghadiri acara tersebut dan mengaku hanya dicatut namanya.

"Jadi saya tanya Kak Ratna, justru kita mempertanyakan dituduh makar, apakah hadir atau tidak di pertemuan Sari Pan Pacific. Tidak hadir, sehingga kami merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan," jelas Kris, di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Jumat (2/12/2016).

Kris membenarkan kliennya diundang dalam kegiatan konferensi pers pada 1 Desember itu. Tapi Ratna tidak hadir.

"Memang ada kegiatan beberapa orang di Sari Pan Pacific tapi Kak Ratna enggak hadir. Kalau kegiatan yang di Sari Pan Pacific tidak mengetahui detail," kata dia.

Menurut Kris, Ratna mengaku berada di rumah saat peristiwa itu berlangsung. Dia mengatakan nama Ratna dicatut dalam siaran pers konferensi pers tersebut.

"Saya tanya, dia bilang ada di rumah, bahwa namanya dicantumkan di dalam preskon tanpa diketahui Ratna, dicatut padahal dia dimasukkan namanya, dimasukkan dalam daftar nama-nama," ujar dia.

Jika berada di rumah, lalu kenapa Ratna bisa ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific? "Oh, itu Kak Ratna baru menjelang malam menginap di Sari Pan, untuk ikut ke Monas," jawabnya.

Kris menambahkan kondisi Ratna sehat dan baik.

Istri: Sri Bintang Antar Surat

Foto: Ari Saputra
Ernalia, Istri Sri Bintang Pamungkas menyesalkan penangkapan terhadap suaminya. Menurut Erlina, Sri Bintang ditahan gara-gara pesan dalam sebuah surat.

Erlina menjelaskan suaminya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi. Pada tanggal 1 Desember suaminya itu bukan terlibat kegiatan, tapi mengantar surat ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap.

"Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya," kata Erlina di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Erlina lantas menyampaikan isi surat yang disampaikan Sri Bintang tersebut ke wartawan via aplikasi Whatsapp. Berikut isi surat tersebut:

Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas
Halaman 2 dari 5
(aan/fjp)


Berita Terkait