Habiburokhman: Ahmad Dhani Santai Diperiksa di Mako Brimob

Habiburokhman: Ahmad Dhani Santai Diperiksa di Mako Brimob

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 17:41 WIB
Habiburokhman: Ahmad Dhani Santai Diperiksa di Mako Brimob
Habiburokhman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Habiburokhman mengaku mendampingi Ahmad Dhani dalam pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengatakan Ahmad Dhani santai dalam menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah selesai, tapi kami masih disuruh menunggu," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (2/12/2016).

Habiburokhman mengatakan bahwa Ahmad Dhani dalam keadaan sehat. Dia juga menambahkan bila Ahmad Dhani santai dalam menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) dalam keadaan sehat dan santai," ujar Habiburohkman.

Dia menyebut Dhani disangkakan dengan Pasal 207 KUHP terkait orasinya pada demonstrasi 4 November lalu. Pasal itu merupakan delik penghinaan terhadap penguasa.

"Saya sedang dampingi ADP di dalam, pasal 207 KUHP yang terjadi pada demo 411," kata dia.

Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Ketum (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya tersinggung dengan orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial.

Sementara itu musisi yang juga calon wakil bupati Bekasi itu membantah menghina presiden saat berorasi di demonstrasi 4 November. Kata-kata saat orasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi publik.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan pernyataan awal tentang penangkapan 10 orang yang salah satunya merupakan Ahmad Dhani. Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyebut inisial 10 orang tersebut yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK.

Rikwanto menyebut 8 orang di antaranya dikenai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP. Pasal-pasal tersebut merupakan pasal tentang perbuatan makar atau upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Kemudian Rikwanto mengatakan 2 orang di antaranya yaitu JA dan RK yang dikenai Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun Rikwanto lalu menambahkan keterangannya lagi bahwa 1 orang berinisial AD dikenai Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Namun Rikwanto tidak menjelaskan detail apakah orang berinisial AD itu adalah Ahmad Dhani atau bukan. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads