"Ada 10 orang yang ditangkap," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Mereka ditangkap antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak siang tadi tersebar infomasi di kalangan wartawan mengenai indentitas 10 nama tersebut, yaitu:
1. Ahmad Dhani
2. Eko
3. Adityawarman
4. Kivlan Zein
5. Firza Huzein
6. Rachmawati Soekarnoputri
7. Ratna Sarumpaet
8. Sri Bintang Pamungkas
9. Jamran
10. Rizal Kobar
Ketika dikonfirmasi Martinus tak membantah. "Yang beredar itu benar," ujar Martinus.
Sedangkan Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto juga menolak merinci identitas lengkap mereka yang ditangkap. Dia hanya menyebutkan inisial yang cocok dengan data di atas.
"Inisial saja AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto. (fjp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini