"Menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam apakah nanti penyidik akan menahan atau tidak. Dini hari nanti, tepatnya besok lah diumumkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).
Boy mengatakan, polisi sudah tiga pekan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap mereka. 10 Orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
Sementara itu kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan makar. Nama Rachmawati, kata Aldwin, hanya dicatut. (idh/tor)











































