Polisi: Ahmad Dhani Cs Ditahan atau Tidak Tunggu Pemeriksaan 1x24 Jam

Polisi: Ahmad Dhani Cs Ditahan atau Tidak Tunggu Pemeriksaan 1x24 Jam

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 16:09 WIB
Polisi: Ahmad Dhani Cs Ditahan atau Tidak Tunggu Pemeriksaan 1x24 Jam
Foto: Ari Saputra
Jakarta - 10 Orang yang diduga makar masih diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan 1 x 24 jam untuk memutuskan menahan mereka atau tidak.

"Menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam apakah nanti penyidik akan menahan atau tidak. Dini hari nanti, tepatnya besok lah diumumkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).

Boy mengatakan, polisi sudah tiga pekan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap mereka. 10 Orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan 10 orang itu ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB dini hari hingga pagi tadi.

"Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.

Sementara itu kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan makar. Nama Rachmawati, kata Aldwin, hanya dicatut. (idh/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads