Makar adalah upaya penggulingan pemerintahan yang sah. "Tersangka (status Ahmad Dhani Cs). Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1x24," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 2 Desember sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini rentetan penjelasan Polri:
Ahmad Dhani Berstatus Tersangka
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut.
"Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1x24," ucapnya.
Ingin Cabut Mandat Presiden
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegatan hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).
Apakah itu berarti mereka ingin digelar sidang istimewa MPR? "Iya, mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK, membentuk pemerintahan transisi," ujarnya.
Diduga akan 'Tunggangi' Aksi 2 Desember
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Iya hari ini juga," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
"Apakah aksinya sama dengan di Monas (aksi damai 2 Desember)? tanya wartawan.
"Beda dengan kelompok ini. Yang ditangkap itu tidak berkait langsung dengan kelompok ini, tapi ada upaya upaya memanfaatkan momen," jawab Boy.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Berkaitan dengan ditangkapnya 10 orang tadi pagi antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan. "Tidak ada perlawanan," ujar dia.
Terancam Dikenai UU Makar dan ITE
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28," sebut Rikwanto.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan para tersangka
"Ini hasil penyelidikan daripada Polda Metro. Memang tugas polisi menyelidiki apabila ada tanda-tanda kejahatan," tegas Rikwanto.
Pemufakatan Jahat
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang didalami di sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
"Itu nanti detailnya," sambungnya saat ditanyakan bentuk pemufakatan itu.
Mangkir Dipanggil
|
Foto: Grandyos Zafna
|
"Sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi panggilan." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Martinus menegaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martinus lalu mencontohkan salah satu orang yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.
"Penangkapan itu kan sesuai dengan KUHAP. Upaya panggilan tidak dipenuhi, makanya dilakukan penangkapan, Misalnya terhadap saudara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)," ujar Martinus.
Halaman 2 dari 8










































