Soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs, Polisi: Statusnya Tersangka

Soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs, Polisi: Statusnya Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 15:00 WIB
Boy Rafli/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, untuk proses penahanan, polri masih mengkajinya dalam waktu 1x24 jam.

"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1x24," ucapnya.

Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.

"Di saat yang tepat. Tadi malam dinilai di saat yang tepat," ucapnya.

10 Aktivis tersebut ditangkap karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput ialah, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan lain-lain. Makar adalah upaya penggulingan pemerintah yang sah.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Ratna Sarumpaet, dijemput polisi Jumat dini hari. Dia mengatakan, Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.



(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads