Ahmad Dhani Cs Ditangkap, Polri: Ini Berkaitan Pemufakatan Jahat

Ahmad Dhani Cs Ditangkap, Polri: Ini Berkaitan Pemufakatan Jahat

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 11:55 WIB
Foto: Rachmawati di Mako Brimob/Foto: Istimewa
Jakarta - Polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang yang diamankan dini hari tadi. Polisi menangkap mereka karena adanya dugaan pemufakatan jahat.

"Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang didalami di sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

"Itu nanti detailnya," sambungnya saat ditanyakan bentuk pemufakatan itu.

Rikwanto belum merinci lebih jauh soal penangkapan ini. Termasuk siapa di antara mereka yang menjadi aktor atau pemimpin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti detailnya. Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai," ujarnya.

Polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs, yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.

Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.

"Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28," sebut Rikwanto. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads