"Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang didalami di sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
"Itu nanti detailnya," sambungnya saat ditanyakan bentuk pemufakatan itu.
Rikwanto belum merinci lebih jauh soal penangkapan ini. Termasuk siapa di antara mereka yang menjadi aktor atau pemimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs, yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
"Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28," sebut Rikwanto. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini