Ahmad Dhani Cs yang Ditangkap karena Diduga Makar Masih Diperiksa Intensif

Ahmad Dhani Cs yang Ditangkap karena Diduga Makar Masih Diperiksa Intensif

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 11:38 WIB
Foto: Idham Kholid/detikcom
Jakarta - Polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.

"Mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Jadi penyidik Polda Metro Jaya mengamankannya di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28," sebut Rikwanto.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan para tersangka

"Ini hasil penyelidikan daripada Polda Metro. Memang tugas polisi menyelidiki apabila ada tanda-tanda kejahatan," tegas Rikwanto.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads