"Mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Jadi penyidik Polda Metro Jaya mengamankannya di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan para tersangka
"Ini hasil penyelidikan daripada Polda Metro. Memang tugas polisi menyelidiki apabila ada tanda-tanda kejahatan," tegas Rikwanto.
(fdn/fjp)