"Berkaitan dengan ditangkapnya 10 orang tadi pagi antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
"Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. (van/try)











































