Kasus Munir, Kapten Garuda Kemungkinan Tersangka

Kasus Munir, Kapten Garuda Kemungkinan Tersangka

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 18:26 WIB
Jakarta - Mabes Polri kemungkinan besar akan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya Munir. Orang tersebut adalah kapten awak pesawat Garuda pada penerbangan Jakarta-Singapura ketika Munir meninggal, Brahmani Asawati.Hal ini disampaikan oleh Koordinator TPF Kasus Munir, Brigjen Pol Marsudi Hanafi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2005)."Karena Brahmani yang memberikan izin pertukaran tempat duduk yang dilakukan Pollycarpus, sebenarnya dia juga harus dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kapan akan ditetapkan, itu termasuk dalam kegiatan teknis penyidikan. Jadi TPF hanya memberi petunjuk saja," paparnya.Menurut Marsudi, saat peristiwa terjadi, Brahmani bertindak sebagai purser, yakni kapten untuk awak pesawat, bukan sebagai kapten pilot. "Jadi dia yang mengatur segala masalah rumah tangga dalam pesawat," jelasnya.Mengenai tidak ditahannya dua orang tersangka baru dalam kasus ini, yakni Yeti Kusniarti dan Oedi Irianto, Marsudi menegaskan, itu merupakan pertimbangan objektif dan subjektif yang dilakukan oleh tim penyidik. "Mungkin pertimbangan yang dipikirkan oleh tim penyidik yakni persyaratan objektif, misalnya hukuman lima tahun bila melarikan diri. Selain itu pertimbangan subjektifnya, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan sore ini kedua tersangka akan ditahan, menurutnya itu persoalan yang sangat teknis. "Tapi bila ditanya pendapat saya, saya kira itu suatu langkah maju bagi penyidik," katanya.TPF rencananya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan BIN tentang kemajuan yang diperoleh penyidik, termasuk pemeriksaan pejabat di Garuda. (ast/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads