Pertamina vs KPPU, Pemeriksaan Berkas Batal Dilakukan

Pertamina vs KPPU, Pemeriksaan Berkas Batal Dilakukan

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 17:47 WIB
Jakarta - Pemeriksaan berkas dalam sidang keberatan PT Pertamina terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC) di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Rabu (6/4/2005), batal dilakukan.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Subroto ini gagal melakukan pemeriksaan berkas karena KPPU belum menyerahkan berkas putusan. Majelis hakim memutuskan pemeriksaan berkas akan dilakukan dalam persidangan Senin (12/4/2005) depan.Majelis hakim juga memerintahkan kuasa hukum KPPU (termohon), Mohamad Muklas, untuk menyerahkan berkas paling lambat Jumat (8/4/2005) lusa. Majelis menolak permohonan termohon agar sidang ditunda sambil menunggu putusan Mahkamah Agung tentang pengadilan yang berhak memeriksa kasus ini.Persidangan ini dihadiri kuasa hukum Pertamina Amir Syamsuddin dan pihak terkait lainnya, yakni kuasa hukum Frontline Hotman Paris Hutapea dan Antony Paris Hutapea, kuasa hukum Goldman Sachs Pte Todung Mulya Lubis, dan kuasa hukum PT Equinox Chandra M. Hamzah.Selesai 30 HariDalam persidangan ini terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan termohon tentang apakah sidang akan berjalan terus digelar mengingat pendeknya pemeriksaan perkara, yaitu harus selesai selama 30 hari kerja.Untuk diketahui jadwal sidang sudah ditetapkan secara ketat. Sidang pada hari ini mestinya beragendakan pemeriksaan berkas, 11 April jawaban termohon, 13 April kesaksian, 15 April bukti dari pemohon, 18 April kesimpulan para pihak, dan 20 April keputusan.Perdebatan di atas dipicu oleh permohonan KPPU agar sidang ditunda untuk menunggu putusan MA tentang pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini. Sebab ada pemohon, yaitu Equinox, yang melayangkan keberatan di PN Jakarta Selatan.Pemohon mendasarkan permohonannya pada pasal 1 Perma No.1/1993 yang menyatakan jika keberatan diajukan lebih dari satu pelaku usaha untuk putusan yang sama dan berbeda tempat kedudukan hukumnya, maka di mana perkara disidangkan harus menunggu petunjuk MA.Atas perdebatan tersebut majelis hakim berpihak pada pemohon. Majelis memutuskan sidang akan tetap berjalan sampai ada putusan MA apakah PN Jakpus berwenang memeriksa perkara ini atau tidak. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads