"Itu merupakan dugaan pelanggaran administrasi karena yang disampaikan Pak Agus di kampanye terkait program Rp 1 miliar itu tidak ada di visi dan misi. Karena tidak ada, jadi kita catat dugaan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti kepada wartawan, Kamis (1/12/2016)
Saat pertama kali menemukan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu kemudian memanggil tim sukses Agus-Sylvi. Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena di awal, pelanggaran tersebut diduga sebagai politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu kemudian melakukan mekanisme selanjutnya. Karena tidak ditemukan dugaan politik uang dan merupakan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu meneruskannya ke KPU.
"Penangannya kita serahkan ke KPU," ucap Mimah. (imk/erd)











































