Kejagung Rahasiakan Ekspose Kasus Indosat
Rabu, 06 Apr 2005 17:28 WIB
Jakarta - Kejagung menggelar ekspose kasus divestasi Indosat. Dalam ekspose itu, Kejagung memanggil anggota DPD Marwan Batubara. Namun, Kejagung belum bersedia memberikan penjelasan hasilnya. "Hasilnya belum bisa diungkapkan karena proses pada tahap penyelidikan dan ini perlu dilakukan mekanisme kerja yang harus memiliki antisipasi ke depan," ujar Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jaksel, Rabu (6/4/2005). Artinya, lanjut Soehandojo, jika hasil ekspose disebarluaskan dikhawatirkan ada pihak yang terindikasi terlibat bersiap-siap menghilangkan barang bukti. Ia menambahkan kegiatan itu dapat digunakan untuk mempersatukan persepsi. "Kegiatan ekspose ini, selain digunakan untuk memberi masukan juga digunakan sebagai ajang mempersatukan persepsi. Selain itu juga jika kemungkinan terjadi perdebatan, akan memberikan masukan positif bagi tim penyelidik," katanya. Dikatakan Soehandojo, Kejagung akan mendatangkan tenaga ahli dalam bidang divestasi Indosat. Kedatangan tenaga ahli itu diharapkan dapat memberikan informasi kepada tim penyelidik. "Terus terang saja, kita harus banyak mengetahui dan belajar dalam kasus divestasi Indosat ini. Pemeriksaan terhadap orang yang terlibat memakan waktu yang cukup lama," jelasnya. Menurut Soehandojo, ekspose dilakukan pukul 10.00 Wib-13.00 Wib. Kegiatan itu dihadiri Direktur JAM Pidsus, JAM Intel dan BPKP.
(rif/)











































