Nur Rahmah berurusan dengan penegak hukum setelah berkelahi dengan perempuan rentenir pada April 2016 lalu. Dia dilaporkan ke polisi terkait penganiayaan. Kasus berlanjut dan Nur Rahmah ditahan sejak Senin (28/11/2016).
Saat kejadian penganiayaan, wanita yang beralamat di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba itu hamil besar. Maka itu, dia di tahanan bersama bayinya yang berusia 5 bulan. 7 Anaknya juga sempat ikut menginap di sel karena bapaknya merantau ke Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kasus rentenir dengan pelaku. Soal utang piutang. Namun penegakan hukum kurang melihat kondisi sosial yang bersangkutan. Dia di tahanan bersama anaknya," ujar Barung, Kamis (1/12/0216).
Barung berharap Kapolres Pelabuhan harus menghindari efek sosial dari penahanan tersebut. Sebab, foto penahanan Nur Rahmah bersama 7 anaknya menjadi viral di sosial media.
"Saya khawatir foto penahanannya menjadi viral dan terjadi blunder institusi," tambah Barung.
Adik Nur Rahmah, Sri Wahyuni, menyebutkan ke-7 keponakannya terpaksa ikut ke sel tahanan karena suami Nur Rahmah masih berada di Kalimantan sehingga tidak ada yang dapat menjaga keponakannya tersebut. Saat ini, keponakannya sudah di rumah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Ivan Wahyudi menyatakan tersangka Nur Rahma memang sempat dibesuk anak-anaknya. "Anaknya tidak bermalam, hanya ibunya saja," ujar Ivan singkat. (mna/try)