Tiba pukul 12.30 WIB, beberapa anggota GNPF MUI menuju ruang rapat dan bertemu dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung M Rum. Mereka mempertanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok.
"Supaya tidak injustice, agar dapat seperti keadilan untuk semua karena kasus ini tidak ada yang ditahan dalam prosesnya, baik proses penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan," kata anggota GNPF MUI, Kapitra Ampera, di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra menyatakan penahanan ini harus dilakukan agar masyarakat mendapat rasa keadilan dan kesamaan hukum, juga agar masyarakat tidak merasa didiskriminasi.
Hasil dialog dengan perwakilan Kejagung yang diwakili Kapuspenkum pun tidak berbuah hasil. Mereka menerima keputusan itu dengan berat hati.
"Kami sudah berdialog dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan yang tadi sudah disampaikan. Bagi kami, itu alasan-alasan yang formil saja, ada alasan yuridis yang lain, yang menjadi pertimbangan bahwa tersangka ini, yang namanya BTP, mengulangi perbuatan. Pasal 21 KUHP harus memerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan. Tapi pihak kejaksaan tidak menahan karena kewenangan menahan itu pada kejaksaan, kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," terangnya.
Dia menegaskan bahwa yang akan dapat menghentikan Ahok adalah penahanan. Selanjutnya, GNPF MUI akan tetap terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memantau kasus Ahok. Kapitra juga menegaskan bahwa unsur penistaan yang menyeret Ahok harus terbukti di persidangan.
"Mulut ini tidak akan pernah berhenti kecuali ditahan. Ini nggak pernah dilakukan, apakah orang itu begitu kuat sehingga hukum pun tumpul, dan kami terluka dengan penegakan hukum seperti ini," tambahnya. (nth/rvk)











































