Revisi UU Ormas, Mendagri: Orang Gampang Bikin Organisasi, Perlu Ditertibkan

Revisi UU Ormas, Mendagri: Orang Gampang Bikin Organisasi, Perlu Ditertibkan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 15:31 WIB
Revisi UU Ormas, Mendagri: Orang Gampang Bikin Organisasi, Perlu Ditertibkan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan revisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) akan segera diajukan. Tjahjo menuturkan wacana pengajuan revisi UU tersebut berawal dari mudahnya masyarakat membuat organisasi dan dikhawatirkan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Karena sekarang ini dengan mudahnya orang buat ormas. Apalagi izinnya bisa cukup online. Semua ormas mengakunya asasnya Pancasila tapi dalam praktiknya, dalam ucapannya tidak. Nah maka sekarang ini dari membatalkan ormas yang melawan lambang negara saja perlu waktu yang panjang. Peringatan pertama, peringatan kedua. Nah saya kira kami makanya siapkan segera dengan Menkum HAM UU Ormas ini," kata Tjahjo di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Revisi itu segera dilakukan setelah revisi UU Pemilu, UU Parpol, dan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) rampung. Pemerintah sendiri belum mengidentifikasi ormas yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya Kemendagri mempersiapkan, termasuk Kemenkum HAM. Dan sudah dibahas meski pun belum final. Tapi segera kita ajukan revisi UU Ormas, segera setelah selesai RUU Pemilu, Parpol, dan MD3," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku tidak mempermasalahkan siapa nantinya yang akan memimpin revisi UU Ormas tersebut. Apakah berasal dari pemerintah atau dari DPR, Tjahjo mengaku tidak masalah.

"Apakah diserahkan ke pemerintah disusun drafnya atau dari DPR, enggak ada masalah. Itu bertahap," ucapnya. (dha/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads