Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, KPK Minta Penyidikan Kasus Dituntaskan

Korupsi Pembelian F-16

Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, KPK Minta Penyidikan Kasus Dituntaskan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 15:22 WIB
Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, KPK Minta Penyidikan Kasus Dituntaskan
Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom)
Jakarta - Brigjen Teddy Hernayadi dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena terbukti melakukan korupsi saat dia berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ketua KPK Agus Rahardjo berharap kasus bisa dikembangkan terus.

"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman (di Kemenhan dan TNI) ingin asset recovery. Jadi kami akan bantu," kata Agus di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Agus pun menyampaikan agar kasus tersebut tidak berhenti di situ saja. Dia ingin adanya pengembangan kasus agar oknum-oknum lain dapat diadili.
Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, KPK Minta Penyidikan Kasus Dituntaskan

"Pesan kami, kelihatannya masih ada berikutnya yang perlu di-follow up. Mohon tidak berhenti di yang hari ini," ucapnya.

Dalam putusan kasus tersebut, majelis hakim yang diketuai Brigjen Deddy Suryanto juga meminta agar aset kekayaan Teddy juga dirampas untuk menutupi kerugian negara. Selain merampas, barang bukti yang disita dalam perkara ini juga dimusnahkan.

"Menimbang kerugian negara atas perbuatannya, menetapkan kepada panitera menyita aset yang dimiliki," ujar Brigjen Deddy dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Berikut aset Brigjen Teddy yang diminta dirampas:

1. Mobil Toyota Prado
2. Mobil Toyota Camry
3. Dua buah jetsky yamaha
4. Motor Ducati Monster
5. Sepeda motor Honda CBR 250 CC
6. Satu bidang tanah di Kebon Sirih, Menteng
7. Satu bidang town house di Pasir Kaliki, Bandung.
8. Satu bidang tanah seluas 8000 meter persegi di Soreang
9. Uang USD 74.400 pengembalian pinjaman.
10. Uang 1 miliar rupiah
11. Angsuran pengembalian 5 miliar
12. Angsuran pengembalian PT Emas

"Saya pikir-pikir," kata Teddy dalam persidangan mendengar vonis itu.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara hingga meninggal dunia.

Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kementerian Pertahanan. APBN yang masuk ke Kemhan mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib.


(dha/asp)


Berita Terkait