"Tadi kita sudah melakukan tahap 2 dan saat ini perkara atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dilimpahkan ke PN Jakarta Utara," kata M. Rum kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2016).
M. Rum menegaskan, alasan berkas tersebut langsung diberikan ke pengadilan agar perkara segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, M. Rum mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kapan tanggal penetapan hari persidangan Ahok. Namun dia tidak secara rinci menyebut kapan persidangan akan dilaksanakan.
"Dengan pelimpahan perkara ini maka kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dan kapan dimulainya sidang," ujarnya.
Untuk jaksa penuntut umum yang disiapkan dalam sidang Ahok nanti, M. Rum mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Dia juga tidak dapat memastikan apakah jaksa peneliti perkara Ahok di Kejagung yang akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum di persidangan.
"Saya belum cek jaksa penuntut umumnya karena saya baru dapet pesan bahwa itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, bagaimana susuan saya belum tahu mungkin tidak jauh beda, yang pasti saya belum dapat," tambahnya.
M. Rum juga menegaskan, wewenang sudah berada di pengadilan. Dia memastikan bahwa masalah pelimpahan juga ada di bawah pengawasan Kejari Jakut. Dalam hal ini Kejagung akan mengawasi jalannya sidang dan hasil sidang nanti.
"Proses pengendalian perkara ada berapa tahap, soal pelimpahan tetap di Kejari Jakut. Soal pengadilan ya kita awasi secara bertahap karena pengawasan ini termasuk perkara penting yang melibatkan publik. Jadi kita tetap mengontrol dan evaluasi bagaimana hasil sidang," tegasnya. (nth/rvk)











































