KPK Periksa 2 Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Handang Soekarno

KPK Periksa 2 Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Handang Soekarno

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 14:41 WIB
KPK Periksa 2 Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Handang Soekarno
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada dua pejabat perpajakan sabagai saksi atas kasus yang membelit Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Mereka berasal dari Ditjen Pajak dan kantor wilayah Jakarta khusus.

"Diperiksa atas pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri ada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP dengan Rajesh Rajamohanan Nair (RRN)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12/2016).

Dua orang yang diperiksa tersebut adalah Bagus Gunawan Triangka Atmaja, Pemeriksa Ditjen Pajak dan Muhamad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta Khusus.

KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada STP (surat tagihan pajak) sejak 2014-2015. Country director perusahaan itu lalu menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk membereskannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran STP PT EKP adalah sebesar Rp 78 miliar. Karena telah membereskan masalah tagihan ini, Handang mendapatkan suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar dalam tahap pertama dari total Rp 6 miliar. (msl/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini