"Ada kemungkinan revisi UU MD3 akan dilakukan pada tahun depan," ungkap anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Revisi UU MD3 ini, menurutnya, menjadi salah satu fokus Fraksi Golkar. Amali mengatakan revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan dengan cepat jika hanya terbatas pada pasal-pasal tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan revisi UU MD3 bisa cepat atau juga lambat. Tapi ketika dilakukan pembahasan terbatas pada substansi pasal yang perlu diubah, tentu akan sangat cepat diselesaikan," lanjut Amali.
Soal formasi pimpinan DPR, dia pun menilai lebih baik kursi pimpinan ditambah dibandingkan harus dikocok ulang. Saat ini pimpinan DPR ada 5, yakni satu ketua dengan empat wakil ketua.
"Kemungkinan opsinya penambahan kursi pimpinan, seperti yang berlaku di pimpinan AKD," terang Amali.
Pada awal periode 2014-2019, DPR sempat terbelah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena semua kursi pimpinan AKD menjadi jatah KMP. Pada akhirnya, KIH diakomodir lewat penambahan kursi pimpinan AKD.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna pergantian Ketua DPR kemarin, Fraksi PDIP menyampaikan usulan revisi UU MD3. Merasa memiliki suara terbesar di parlemen, PDIP pun meminta jatah kursi pimpinan.
"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi dengan anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," ujar anggota Fraksi PDIP, Arya Bima, Rabu (30/11).
(elz/imk)











































