KPK Panggil Jafar Hafsah Terkait Korupsi e-KTP Sebagai Saksi

KPK Panggil Jafar Hafsah Terkait Korupsi e-KTP Sebagai Saksi

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 13:50 WIB
KPK Panggil Jafar Hafsah Terkait Korupsi e-KTP Sebagai Saksi
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memeriksa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI Jafar Hafsah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12/2016).

Selain mantan anggota DPR tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lainnya dari pihak perusahaan swasta, yaitu Miryam S. Haryani, Muhammad Burhanudin, dan Agustina Retnowati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP memang tengah dikebut KPK. M Nazaruddin pun kembali 'bernyanyi' soal aliran uang haram yang menurutnya diterima banyak pihak.

"(Dana itu mengalir ke) Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI), ya banyak semuanya itu. (Mengalir juga ke) Mendagri, ke dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (msl/rvk)


Berita Terkait