Obat Hewan Ilegal Marak di Surakarta

Obat Hewan Ilegal Marak di Surakarta

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 16:52 WIB
Solo - Di Jawa Tengah, wilayah Surakarta paling parah terjadi wabah flu burung musim ini. Ekses dari wabah itu adalah beredarnya obat hewan ilegal yang diperjualbelikan secara bebas dengan harga murah. Ditengarai obat itu berasal dari luar negeri dan dijual separoh lebih murah dari harga obat resmi.Ketua Asosiasi Obat Hewan Indonesia (Asohi) Jawa Tengah, Hadi Santosa kepada wartawan di Solo mengatakan, obat tersebut beredar tanpa dilengkapi izin resmi dari dari Pemerintah. "Peredaran di Solo dan sekitarnya cukup bebas, berbeda dengan di daerah-daerah lainnya," papar Hadi, Rabu (6/4/2005).Penjualan obat hewan ilegal itu, papar Hadi, dilakukan secara lagsung ke peternak. Harganya separuh lebih murah dibanding obat resmi. Dia menengarai obat-obatan itu diselundupkan dari luar negri secara gelap. "Mereka dapat menjual murah karena tidak jelas kualitasnya. Sedangkan obat dari kami harganya lebih mahal karena ada izin dan melalui uji resmi dari Pemerintah," ujarnya.Contoh obat hewan ilegal yang disebut oleh Hadi adalah vaksin gabungan untuk memberantas penyakit tetelo (ND) dan flu burung (avian influenza/AI). Vaksin dari Cina dengan merk Qilu itu, disebtnya tidak efektif memberantas penyakit ND dan AI pada unggas.Contoh lainnya adalah, serbuk putih dalam kemasan plastik tanpa dilengkapi petunjuk penggunaannya. Serbuk itu adalah makanan tambahan untuk babi agarcepat tumbuh dan dagingnya berserat. Menurut Hadi, serbuk tersebut mengandung beca agonis yang bisa menimbulkan sifat kebanci-bancian pada manusiayang memakan daging babi yang telah mengonsumsi serbuk itu.Tidak cuma itu. Dia juga menunjukkan obat lainnya yang mengandung unsur berbahaya. Antara lain antibiotik cloraphenical. Manusia yang mengkonsumsi daging yang mengandung cloraphenical, tubuhnya tidak akan bisa menerima antibiotik. "Ketika dia sakit, diberi antibiotik mental karena tubuhnya sudah mengandung cloraphenical," paparnya yakin."Kami menyesalkan Dinas Pertanian dan Peternakan tidak segera bertindak. Bahkan ada pejabat yang mempertanyakan ketika kami mempersoalkannya. Padahal aturannya jelas bahwa perdagangan obat hewan, baik itu produksi dalam maupun luar negeri, harus seijin Departemen Pertanian, Komisi Obat Hewan, dan Badan Penyidikan Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BPSOH)," lanjutnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads