Situs Habib Rizieq Diblokir, Menkominfo: Secara UU Dimungkinkan

Situs Habib Rizieq Diblokir, Menkominfo: Secara UU Dimungkinkan

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 11:52 WIB
Situs Habib Rizieq Diblokir, Menkominfo: Secara UU Dimungkinkan
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs www.habibrizieq.com. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pemblokiran situs yang dinilai mengandung muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat memang harus ditutup aksesnya.

Saat ditanya, Rudiantara mengaku belum tahu soal pemblokiran tersebut. Pasalnya, banyak sekali situs-situs yang diblokir oleh pihaknya.

"Waduh, kapan itu? Kapan? Saya enggak tahu, enggak hapal malah," kata Rudiantara saat ditemui di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kabar pemblokiran situs Imam Besar FPI tersebut, Rudiantara mengatakan, pemblokiran situs yang dianggap meresahkan masyarakat memang sudah lama dilakukan. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Itu memang sudah lama memang ada pemblokiran. Karena secara UU dan peraturan itu memang dimungkinkan untuk dilakukan istilahnya pemutusan akses, dalam revisi UU yang baru," katanya.

"Jadi bukan hal yang baru. Itu macam-macam ada pornografi, ada radikalisme, ada SARA, macam-macam, dan pelaksanaanya tentunya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Terkait dengan situs www.habibrizieq.com, Rudiantara kembali mengaku belum mendapat informasi. Pasalnya ada ribuan situs yang diblokir oleh pihaknya.

"Saya enggak hapal satu-satu. Masa saya tahu satu-satu. Itu kan ada 7770 ribu situs, yang seingat saya sekitar 7770 yang di hapuskan. Sudah beberapa tahun, sudah lama," katanya. (jor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads