Kejagung: Bisa Nanti, Besok, Seminggu Perkara Ahok Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejagung: Bisa Nanti, Besok, Seminggu Perkara Ahok Dilimpahkan ke Pengadilan

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 11:43 WIB
Kejagung: Bisa Nanti, Besok, Seminggu Perkara Ahok Dilimpahkan ke Pengadilan
Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Jakarta - Penyidik Mabes Polri telah menyerahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung berjanji segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau.

"Akan segera dilimpahkan ke pengadilan, segera," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

"Kapan, Pak?" tanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan Segera," jawab Rum.

Ketika ditanya tepatnya kapan berkas Ahok diserahkan ke pengadilan, Rum lagi-lagi menjawab sesegera mungkin.

"Ya segera bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu, segera," kata Rum.

Polri telah melimpahkan berkas, tersangka Ahok dan barang bukti ke Kejagung. "Ada 51 item barang bukti. KIta lihat di sidang ada atau tidak. Jadi saksikan saja," kata Rum.

Ahok sebelumnya meminta doa agar proses hukum berjalan cepat. Dia ingin punya banyak waktu untuk melayani warga.

(aan/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads