"Sampai saat ini UU belum direvisi sehingga tetap seperti apa yang ada UU MD3. Wacana yang lain kita serahkan kepada DPR karena yang punya kewenangan mengubah UU tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Baca Juga: PDIP Minta Jatah Kursi Pimpinan DPR, Golkar Beri Lampu Hijau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa mesti berandai-andai. Karena ini kan baru wacana. Wacana belum tentu sama dengan apa yang terjadi. Yang terbaik kita tunggu aja. Toh semua berjalan sesuai dengan UU," katanya.
Baca Juga: Novanto Akan Pelajari Usulan Revisi UU MD3 soal Formasi Pimpinan DPR
Soal usulan PDIP merevisi UU tersebut, politikus Demokrat itu menyerahkan kepada mekanisme yang ada. Dia belum mau menjawab ketika ditanya apakah UU tersebut mendesak untuk direvisi.
"Kan berjalan seperti apa yang ditetapkan UU, sehingga masalah ini kita serahkan ke mekanisme yang ada," kata dia.
(ams/imk)











































