"Kalau itu kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan. Jadi apa yang dilakukan penyidik atau apa yang dilanjutkan Bareskrim," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto melanjutkan saat ini Bareskrim Polri sudah menyelesaikan perkara. Di kejaksaan sendiri nantinya akan ditandatangani secara administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rikwanto mengatakan kejaksaanlah yang akan membuat surat dakwaan ke pengadilan. Dia berharap pihak kejaksaan tidak bertele-tele dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan. Di situ prosesnya, apakah cepat atau lambatnya. Sesegera mungkin agar tidak bertele-tele," papar Rikwanto.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11).
Ahok menyatakan siap menjalani proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok. (dkp/fdn)











































