Penyerahan Bukti Perkara dan Tersangka, Ahok Tiba di Kejagung

Penyerahan Bukti Perkara dan Tersangka, Ahok Tiba di Kejagung

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 09:58 WIB
Penyerahan Bukti Perkara dan Tersangka, Ahok Tiba di Kejagung
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung menuju gedung Kejaksaan Agung setelah bertemu dengan tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dari Mabes Polri, Ahok dikawal tim polisi.

Ahok dibawa ke gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Dia tiba sekitar pukul 09.57 WIB.

Tim Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka terkait perkara dugaan penistaan agama alias pelimpahan tahap kedua. Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo ikut dalam rombongan Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok sebelumnya datang ke Mabes Polri sekitar pukul 09.25 WIB di ruang rapat Divisi Propam Polri. Ahok berada di Mabes Polri selama sekitar 25 menit.

"Penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk diserahkan tahap dua," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel.

Proses penanganan Ahok memang dipercepat. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Ahok dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkara Ahok diserahkan pada Jumat (25/11) ke Kejagung.

Berkas perkara Ahok diteliti 13 jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono. Pada Rabu (30/11), berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21).

Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads