Ahok dibawa ke gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Dia tiba sekitar pukul 09.57 WIB.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka terkait perkara dugaan penistaan agama alias pelimpahan tahap kedua. Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo ikut dalam rombongan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk diserahkan tahap dua," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel.
Proses penanganan Ahok memang dipercepat. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Ahok dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkara Ahok diserahkan pada Jumat (25/11) ke Kejagung.
Berkas perkara Ahok diteliti 13 jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono. Pada Rabu (30/11), berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21).
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/fjp)











































