3 Terdakwa Korupsi yang Divonis Seumur Hidup: Adrian, Akil, dan Brigjen Teddy

3 Terdakwa Korupsi yang Divonis Seumur Hidup: Adrian, Akil, dan Brigjen Teddy

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 10:03 WIB
Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom)
Jakarta - UU Pemberantasan Korupsi mengancam orang yang korupsi memperkaya diri sendiri atau menjual jabatannya dapat dihukum penjara seumur hidup. Tapi, dalam kenyataannya, baru tiga orang yang kini menghuni penjara dengan hukuman tersebut: Adrian Waworuntu, Akil Mochtar, dan Brigjen Teddy Hernayadi.

Dengan menyandang hukuman seumur hidup, mereka wajib menghuni penjara hingga meninggal dunia. Berikut catatan ketiga orang tersebut yang dirangkum detikcom, Kamis (1/12/2016):

Adrian Waworuntu (Pengusaha)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini 3 Koruptor yang Divonis Seumur Hidup: Adrian, Akil dan Brigjen Teddy

Kasus: Membobol Bank BNI sebesar Rp 1,2 triliun.
Tuntutan: Hukuman seumur hidup.
Vonis: PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 30 Maret 2005. Adrian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 18 November 2013.

Akil Mochtar:

Ini 3 Koruptor yang Divonis Seumur Hidup: Adrian, Akil dan Brigjen Teddy

Kasus: Jual-beli vonis kasus pilkada saat Akil menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Tuntutan: Hukuman seumur hidup.
Vonis: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 30 Maret 2014. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Brigjen Teddy Hernayadi
Pendidikan:
Akmil (1988), Seskoal (2008 dan Kursus Manajemen (2001).
Ini 3 Koruptor yang Divonis Seumur Hidup: Adrian, Akil dan Brigjen Teddy


Karier:
Direktur Keuangan TNI AD
Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan.

Kasus: Korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.
Tuntutan: 12 Tahun penjara.
Vonis: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Brigjen Teddy menerima hukuman itu tetapi tetap menggunakan hak hukumnya.

"Keadilan dan kebenaran di Indonesia saat ini di Kemenhan, TNI apalagi di militer tidak mungkin bisa ditegakkan," ujar Brigjen Teddy usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Teddy mengaku menerima putusan penjara seumur hidup oleh hakim. Namun dirinya juga akan berupaya banding di tingkat selanjutnya,

"Tapi memang kebenaran yang hakiki tidak ada di manusia, adanya di Tuhan kan. Idealis kebenaran itu tidak mungkin bisa ditegakkan semaunya, terus terang saya orientasi berbuat ini justru untuk Indonesia," ujar Teddy. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads