Hadi menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy. Termasuk juga soal tuntutan pengembalian uang yang telah dikorupsinya tersebut.
"Yang jelas kita menyambut hangat dengan putusan hakim dengan vonis seumur hidup. Dan juga menyambut positif dengan tuntutan mengambalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 12 juta," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (30/11/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi alat utama sistem persenjataan (alutsista) ini terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Hadi mempertanyakan, mengapa uang dapat dipergunakan. Padahal kewenangan ada di Pemegang Kas (Pekas).
"Dalam kasus ini, uang kan dipegang oleh Brigjen Teddy. Karena dia yang memegang pembayaran alutsista. Tapi yang kita lihat adalah, yang dapat mengeluarkan uang adalah Pekas, pemegang kas. Itulah yang kita tanyakan," tutur Hadi.
Dari informasi yang dihimpun, uang yang dikorupsi Teddy digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Selain itu uang tersebut juga digunakan Teddy untuk investasi valas. Padahal itu itu berasal dari APBN 2010-2014.
Atas perbuatannya, ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto menjatuhkan vonis kepada Teddy penjara seumur hidup. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa berupa penjara 12 tahun. (jbr/dnu)











































