Kisruh di Antara, PN Jakpus Tolak Eksepsi Pengacara Lazuardi

Kisruh di Antara, PN Jakpus Tolak Eksepsi Pengacara Lazuardi

- detikNews
Rabu, 06 Apr 2005 16:21 WIB
Jakarta - Proses hukum atas kisruh di internal Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara berlanjut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi penasihat hukum Ketua Serikat Pekerja Antara (SPA) Adi Lazuardi dan Sekjen SPA Sukirman Anwar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.Dalam putusan yang dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (6/4/2005), ketua majelis hakim Kusriyanto menyatakan eksepsi kuasa hukum kedua terdakwa, Misbahuddin Gasma, tidak dapat diterima.Majelis hakim juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum Ledrik VM Takaendengan sudah jelas dan lengkap. Majelis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/4/2005) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.Adi Lazuardi dan Sukiman Anwar menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena dilaporkan oleh Rudi Mochtar, sesama karyawan LKBN Antara lainnya.JanggalUsai persidangan Adi Lazuardi menyatakan kasus ini sebenarnya merupakan masalah antara serikat pekerja dengan manajemen yang bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui UU Tenaga Kerja. Tetapi pimpinan LKBN Antara Mohammad Sobari selalu mengatakan ini adalah masalah pribadi Rudi Mochtar dengan Adi dan Sukiman."Timbul kejanggalan karena permasalahan ini ternyata dibicarakan di rapim Antara. Ini berarti bukan masalah pribadi tapi masalah internal perusahaan. Kami juga memiliki bukti notulensi dari rapim tersebut," demikian Adi Lazuardi. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini