Djarot: Proses Hukum terhadap Ahok Harus Bebas Muatan Politis

Djarot: Proses Hukum terhadap Ahok Harus Bebas Muatan Politis

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 18:00 WIB
Djarot: Proses Hukum terhadap Ahok Harus Bebas Muatan Politis
Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan. Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berharap penegak hukum bersikap adil.

"P21 itu supaya cepat ke pengadilan. Saya berharap dapat mengetuk hati nurani penegak hukum untuk bisa memberikan hukum yang berkeadilan," terang Djarot seusai kampanye di Jl KH Abdul Wahab RT 01 RW 06, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/11/2016).

Djarot berharap agar penegak hukum dapat memiliki sifat seperti Dewi Keadilan, yang digambarkan sebagai sosok dengan mata tertutup memegang timbangan. Dia berharap para penegak hukum mengedepankan keadilan.

"Kalian tahu lambang pengadilan Dewi Keadilan? Dengan mata tertutup dan membawa timbangan. Kenapa mata tertutup? Supaya dia tidak terpengaruh dengan intimidasi. Saya harap penegak hukum mengedepankan keadilan supaya betul-betul, bukan atas muatan politis. Jadi kan ini persoalan politis," papar Djarot.

Djarot berpendapat elektabilitas Ahok menurun bukan karena kinerja yang buruk. Dia menilai hal tersebut karena ada faktor lain yang dikembangkan.

"Kenapa Ahok menurun? Bukan karena kinerja, tetapi karena hal-hal ini yang dikembangkan. Saya akan mem-back up beliau. Saya adalah saudara Ahok. Saudara sejati adalah saudara yang ada ketika dia kesusahan," urai Djarot.

Djarot tidak berkomentar lebih jauh saat ditanyakan apakah aparat mendapatkan intervensi. "Biar masyarakat yang menilai, bukan saya yang menilai. Saya pikir mereka diberi cahaya yang baik dalam nurani," bebernya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Ahok dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisis Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenai dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa (dkp/dnu)


Berita Terkait